A. Status dan Kedudukan
Pengorganisasian Posyantek ditinjau dari aspek status dan kedudukannya adalah sebagai berikut :
- Status Pembentukan Posyantek dengan Keputusan Bupati / Walikota
- Posyantek merupakan lembaga kemasyarakatan, dan
- Posyantek berkedudukan di kecamatan
B. Tugas
Untuk mencapai maksud pembentukan dan pengembangan Posyantek, maka tugas Posyantek adalah :
- Memberikan pelayananteknis, informasi dan promosi jenis-jenis TTG, serta orientasi TTG kepada masyarakat
- Memfasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian TTG
- Menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG
- Memotivasi penerapan TTG di masyarakat
- Memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam penerapan TTG. dan
- Memfasilitasi penerapan TTG
C. Kepengurusan
Dengan mengacu pada struktur organisasi Posyantek, kepengurusan Posyantek sebagai berikut :
- Pengurus Posyantek berdasarkan hasil musyawarah pengurus lembaga kemasyarakatan
- Sususnan dan jumlah pengurus Posyantek disesuaikan dengan kebutuhan
- Pengangkatan, hak dan kewajiban pengurus Posyantek di kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati . Walikota, dan
- Pengurus Posyantek harus memiliki kriteria sebagai berikut :
- Mewakili unsur masyarakat
- Memahami adat istiadat masyarakat
- Berdomisili di kecamatan lokasi pusyantek
- Peduli terhadap masyarakat sekitarnya dalam mendayagunakan TTG
- Aktif, kreatif dan inovatif
- Memiliki kemampuan manajerial
- Memiliki motivasi untuk mengembangan TTG
- Memiliki kemampuan berkomunikasi secara baikdengan masyarakay setempat
- Berpengalaman dalam mengelola dana di berbagai sumber
- Memiliki sifat jujur, disiplin, dan tidak tercela, rendah hati dan sabar, dsan
- Berpengterkaitalaman dalam menjalin kerjasama dengan lembaga terkait
D. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Uraian Tugas dan tanggung jawab Pengurus Posyantek pada struktur organisasi Posyantek adalah sebagai berikut :
- Ketua
- Bertindak sebagai manager pelaksana kegiatan harian posyantek
- Menjalankan rencana kegiatan dan rencana anggaran yang telah disusun oleh pengurus
- Menjalankan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di posyantek
- Mengatur dan mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh setiap seksi
- Mempertanggungjawabkan kegiatan harian posyantek kepada pengurus (laporan kegiatan dan laporan keuangan)
- Memberikan masukan kepada pengurus dalam rangka menyusun rencana kegiatan dan rencana anggaran tahunan, dan
- Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
2. Sekretaris
Bertanggung jawab atas seluruh dokumentasi kegiatan, seperti surat menyurat dan dokumen kerjasama
3. Bendahara
Bertugas mengelola keuangan
4. Seksi Kemitraan
- Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya
- Menjalin dan menjaga hubungan kerjasama dengan sumber TTG (lembaga
pemerintah, perguruan tinggi, awata, LSM dan pihak lain) dan
pemanfaat/prngguna TTG (masyarakat umum,petani, pengusaha kecil, home
industri, dll)
- Mengidentifikasi potensi dan peluang pemasaran bagi usaha masyarakat, dan
- Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
5. Seksi Pelayanan TTG dan Usaha
- Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pengenalan dan penggunaan TTG
- Memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada pemanfaat/pengguna TTG
- Mengelola kegiatan usaha produktif posyantek yang berkaitan dengan pelayanan TTG, dan
- Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
6. Seksi Pengembangan TTG
- Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya
- Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat akan TTG
- Melakukan kajian dan pengembangan terhadap TTG yang sudah ada/dipakai oleh masyarakat
- Melakukan pendataan tentang penggunaan dan kebutuhan TTG dan,
- Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
E. Hubungan Kerja
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Posyantek perlu menjalin hubungan
dengan lembaga lain. Adapun mekanisme hubungan kerja dimaksud sebagai
berikut :
- Hubungan kerja antara posyantek dengan kecamatan bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif
- Hubungan kerja antara Posyantek dengan lembaga kemasyarakatan lainnya di kecamatan bersifat konsultatif dan koordinator
- Hubungan kerja antara Posyantek dengan pihak ketiga di kecamatan bersifat kemitraan