Tweets & ReTweets

Powered by Blogger.

Balai latihan kerja mendidik dan melatih menjadi mandiri

Written By Scooter-google on Friday, October 14, 2016 | 7:06 PM

Untuk meningkatkan kemandiria dan ekonomi masyarakat kecamatan Larangan bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja memberikan pendidikan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini, dari pelatihan yang diberikan diharapkan muncul industriawan-industriawan baru dilingkungan kecamatan Larangan.
Dengan memberikan pelatihan kepada masyarakat dilingkungan kecamatan Larangan secara gratis diharapkan dapat menimbulkan UKM baru yang dapat membuka peluang pekerjaan baru bagi masyarakat.
Dengan memperoleh pelatihan kepada pemuda - pemuda yang belum memiliki keterampilan dapat memberikan manfaat sebagai bekal mereka untuk terjun kedunia kerja.
Proses pembuatan Balai Latihan Kerja (BLK) dilingkungan kanor Kecamatan Larangan sebagai bentuk penanganan serius dari pemerintah kota kepada warga masyarakat kecataman Larangan.

Pembangunan gedung BLK Kec Larangan

7:06 PM | 0 comments | Read More

Daftar Kelurahan dalam Kecamatan Larangan

Kecamatan Larangan memiliki 8 (delapan) kelurahan di wilayah sebagai berikut dengan kode pos disetiap kelurahan :
  1. Kelurahan Kreo Selatan, dengan kode pos 15156
  2. Kelurahan Kreo, dengan kode pos 15156
  3. Kelurahan Larangan Utara, dengan kode pos 15154
  4. Kelurahan Larangan Indah, dengan kode pos 15154
  5. Kelurahan Larangan Selatan, dengan kode pos 15154
  6. Kelurahan Cipadu, dengan kode pos 15155
  7. Kelurahan Cipadu Jaya, dengan kode pos 15155
  8. Kelurahan Gaga, dengan kode pos 15154
5:57 PM | 0 comments | Read More

Produk

Written By Scooter-google on Wednesday, October 12, 2016 | 11:51 PM

Produk dilingkungan Posyantek Larangan
11:51 PM | 0 comments | Read More

Daftar UKM

Daftar UKM dilingkungan kecamatan larangan :

11:45 PM | 0 comments | Read More

Kontak

Kantor Kecamatan Larangan
Jl. Larindra Raya
No. Telp. 021-73446591 / E-mail kec.larangan@tangerangkota.go.id
11:42 PM | 0 comments | Read More

Layanan

Layanan Posyantek Larangan :

a. Memberi informasi dan pelayanan  kepada masyarakat di kecamatan Larangan tentang Teknologi Tepat Guna sehingga dapat   meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam pengimplementasian  Teknologi Tepat Guna.

b. Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna secara optimal oleh masyarakat akan mampu mewujudkan usaha masyarakat yang dapat mengefisienkan biaya produksi, memperbaiki proses mutu produksi, meningkatkan kapasitas dan nilai tambah produk sehingga dapat mensejahterakan masyarakat, meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memberantas kemiskinan.

c. Menyebarluaskan hasil inovasi Teknologi Tepat Guna melalui publikasi dan pelatihan terutama dalam mengembangkan sumber daya pedesaan secara berkelanjutan.
6:34 PM | 0 comments | Read More

Pembentukan Organisasi Posyantek Larangan


A. Status dan Kedudukan
Pengorganisasian Posyantek ditinjau dari aspek status dan kedudukannya adalah sebagai berikut :
  1. Status Pembentukan Posyantek dengan Keputusan Bupati / Walikota
  2. Posyantek merupakan lembaga kemasyarakatan, dan
  3. Posyantek berkedudukan di kecamatan
B. Tugas
Untuk mencapai maksud pembentukan dan pengembangan Posyantek, maka tugas Posyantek adalah :
  1. Memberikan pelayananteknis, informasi dan promosi jenis-jenis TTG, serta orientasi TTG kepada masyarakat
  2. Memfasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian TTG
  3. Menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG
  4. Memotivasi penerapan TTG di masyarakat
  5. Memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam penerapan TTG. dan
  6. Memfasilitasi penerapan TTG
C. Kepengurusan
Dengan mengacu pada struktur organisasi Posyantek, kepengurusan Posyantek sebagai berikut :
  1. Pengurus Posyantek berdasarkan hasil musyawarah pengurus lembaga kemasyarakatan
  2. Sususnan dan jumlah pengurus Posyantek disesuaikan dengan kebutuhan
  3. Pengangkatan, hak dan kewajiban pengurus Posyantek di kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati . Walikota, dan
  4. Pengurus Posyantek harus memiliki kriteria sebagai berikut :
  • Mewakili unsur masyarakat
  • Memahami adat istiadat masyarakat
  • Berdomisili di kecamatan lokasi pusyantek
  • Peduli  terhadap masyarakat sekitarnya dalam mendayagunakan TTG
  • Aktif, kreatif dan inovatif
  • Memiliki kemampuan manajerial
  • Memiliki motivasi untuk mengembangan TTG
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi secara baikdengan masyarakay setempat
  • Berpengalaman dalam mengelola dana di berbagai sumber
  • Memiliki sifat jujur, disiplin, dan tidak tercela, rendah hati dan sabar, dsan
  • Berpengterkaitalaman dalam menjalin kerjasama dengan lembaga terkait
D. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Uraian Tugas dan tanggung jawab Pengurus Posyantek pada struktur organisasi Posyantek adalah sebagai berikut :
  1. Ketua
  • Bertindak sebagai manager pelaksana kegiatan harian posyantek
  • Menjalankan rencana kegiatan dan rencana anggaran yang telah disusun oleh pengurus
  • Menjalankan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di posyantek
  • Mengatur dan mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh setiap seksi
  • Mempertanggungjawabkan kegiatan harian posyantek kepada pengurus (laporan kegiatan dan laporan keuangan)
  • Memberikan masukan kepada pengurus dalam rangka menyusun rencana kegiatan dan rencana anggaran tahunan, dan
  • Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
2. Sekretaris
Bertanggung jawab atas seluruh dokumentasi kegiatan, seperti surat menyurat dan dokumen kerjasama
3. Bendahara
Bertugas mengelola keuangan
4. Seksi Kemitraan
  • Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya
  • Menjalin dan menjaga hubungan kerjasama dengan sumber TTG (lembaga pemerintah, perguruan tinggi, awata, LSM dan pihak lain) dan pemanfaat/prngguna TTG (masyarakat umum,petani, pengusaha kecil, home industri, dll)
  • Mengidentifikasi potensi dan peluang pemasaran bagi usaha masyarakat, dan
  • Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
5. Seksi Pelayanan TTG dan Usaha
  • Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya
  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pengenalan dan penggunaan TTG
  • Memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada pemanfaat/pengguna TTG
  • Mengelola kegiatan usaha produktif posyantek yang berkaitan dengan pelayanan TTG, dan
  • Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
6. Seksi Pengembangan TTG
  • Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya
  • Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat akan TTG
  • Melakukan kajian dan pengembangan terhadap TTG yang sudah ada/dipakai oleh masyarakat
  • Melakukan pendataan tentang penggunaan dan kebutuhan TTG dan,
  • Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
E. Hubungan Kerja
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Posyantek perlu menjalin hubungan dengan lembaga lain. Adapun mekanisme hubungan kerja dimaksud sebagai berikut :
  1. Hubungan kerja antara posyantek dengan kecamatan bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif
  2. Hubungan kerja antara Posyantek dengan lembaga kemasyarakatan lainnya di kecamatan bersifat konsultatif dan koordinator
  3. Hubungan kerja antara Posyantek dengan pihak ketiga di kecamatan bersifat kemitraan
6:33 PM | 0 comments | Read More